Bab ini dikhususkan untuk hukum-hukum idhafah Isim ke Ya 'Mutakallim. Merupakan hukum-hukum Idhofah yg dibahas secara tersendiri. Yakni Hukum idhafah yang bertalian dengan Ya 'Mutakallim dan hukum Huruf akhir pada Isim yang menjadi Mudhaf.
Metode yang umum untuk bab ini adalah: wajib kasroh di akhir kalimat yang Mudhaf pada Ya 'Mutakallim untuk menyesuaikan (lil-wajar) dengan Ya' yg jatuh sesudahnya. Dan Ya 'Mutakallim diberi sukun atau diharkati fathah, dalam mempertimbangkan Jar menjadi Mudhaf Ilaih.
Termasuk pada hukum yang umum dalam Bab ini adalah saat Isim yang menjadi Mudhaf berupa:
1. Isim Mufrod Shohih. Semisal lafazh "KITAABUN". Contoh:
كتابي جديد
KITAABIY JADIIDUN = kitabku baru.
atau berupa Isim Mufrod yang serupa dengan hukum Shohih. Yakni, Isim yang berakhiran Wawu atau Ya 'dan huruf sebelumnya Sukun, seperti lafazh DALWUN, SHOFWUN, SAQYUN, ZHOBYUN. contoh:
سقيي الماء من دلوي فيه ثواب عظيم
SAQYIY AL-MAA'A MIN DALWIY fiihi TSAWAABUN 'AZHIIMUN = pemberianku akan air minum dari timbaku , di dalamnya ada pahala yang besar .
2. Jamak Taksir Shohih Akhir. Semisal lafazh "THULLABUN", "KUTUBUN". Contoh:
كتبي مرتبة
KUTUBIY MUROTTABATUN = kitab-kitabku rapih
3. Jama 'Mu'annats Salim. Semisal lafazh "AKHOWAATUN", "'AMMAATUN", "BANAATUN".Contoh:
أزور عماتي وأصل أخواتي
AZUURU ' AMMAATIY WA ASHILU AKHOWAATIY = aku mengunjungi Paman-paman ku dan bersilaturrahmi pada Saudara-saudaraku .
Kaidah I'rob untuk lafazh-lafazh mudhof pada contoh diatas adalah: Untuk lafazh Mudhof yang Marfu 'dikatakan Rofa' dengan tanda dhommah muqoddar pada huruf sebelum Ya 'Mutakallim. Keterbatasan posisi oleh harkat yang sesuai merupakan pencegah dari I'rob zhahirnya. Dan untuk lafazh Mudhof yang manshub-selain Jamak Mu'annats Salim-dikatakan Nashob dengan tanda fathah muqoddar dengan alasan yang sama. Demikian juga untuk Mudhof yang Majrur dikatakan Jar dengan merek Kasroh Muqoddar dan alasan yg sama. Dan untuk yang Majrur dikatakan juga Jar dengan Kasroh Zhohir demikian untuk alasan kenyamanan karena harkat Kasroh nampak dalam lafazhnya. Adapun Kaidah I'rob untuk Ya 'Mutakallim dalam hal ini adalah: Dhamir muttashil Mabni pada sukun atau fathah didalam mempertimbangkan Jar sebab menjadi Mudhaf Ilaih.
¤ ¤ ¤
Dibedakan dari Kaidah yang umum yaitu terdapat pada empat masalah. Wajib memberi sukun pada akhir kalimah yang menjadi Mudhof, dan Ya 'Mutakallim menjadi Mabni pada fathah saja sebagai Mudhaf Ilaihnya dalam mempertimbangkan Jar. Empat masalah tersebut adalah:
1. Isim Maqshur, seperti lafazh "FATAA", "Hudaa".
Hukumnya adalah wajib sukun pada akhir kalimat, karena berakhiran Alif. Ya 'Mutakallim wajib diharkati fathah dikarenakan paling ringannya harkat. Pemberian harkat untuk menghindari bertemunya dua huruf mati. Maka Alif maqshur ditetapkan, kecuali menurut logat Bani Hudzail, dalam hal ini Alif diganti dengan Ya '.
Contoh:
هداي خير طريق لنجاتي
HUDAAYA khoiru THORIIQIN LI NAJAATIY = Petunjuk untukku adalah paling benarnya jalan menuju Keselamatanku.
Contoh untuk lughoh Bani Hudzail:
هدي خير طريق لنجاتي
HUDAYYA khoiru THORIIQIN LI NAJAATIY = Petunjuk untukku adalah paling benarnya jalan menuju Keselamatanku .
Contoh dalam Ayat Al-Qur'an:
قال هي عصاي
Qoola hiya ' ASHOO-YA = Berkata Musa: "Ini adalah tongkatku (QS. Thoha: 18)
I'rob Lafazh 'ASHOO-YA:
"ASHOO" = Mudhaf Menjadi Khobar dirofa'kan dengan dhommah Muqaddar pada Alif.Tercegah harkat Zhohirnya karena ta'adzdzur.
"YA" = Dhamir Mutakallim muttashil Mabni fathah dalam mempertimbangkan Jar menjadi Mudhaf Ilaih.
Contoh lagi Ayat dalam Al-quran:
قل إن صلاتي ونسكي و محياي ومماتي لله رب العالمين
QUL INNA SHOLAATIY WA NUSUKIY WA MAHYAAYA WA MAMAATIY lillaahi robbil 'AALAMIIN = Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-An'am: 162).
2. Isim Manqush, seperti lafazh "AL-HAADIY", "AD-DAA'IY"
Hukumnya adalah wajib sukun pada akhir kalimat, karena berakhiran hurut Ya 'yang di-idghomkan pada Ya' Mutakallim. Dan Ya 'Mutakalli disini wajib diharkati fathah.
Contoh:
الشرع هادي لطريق الخير
ASY-SYAR'U HAADIY-YA LI THORIIQIL-khoir = peraturan hukum (syara ') sebagaipenunjukku menuju jalan kebenaran.
I'rob lafazh HAADIY-YA:
"HAADIY" = Mudhof dalam posisi menjadi Khobar, dirofa'kan dengan dhommah yang dikira-kira (muqoddar) pada Ya 'yang di-idghomkan pada Ya' Mutakallim. tercegah I'rob zhohirnya karena berat (lits-tsaqli).
"YA" = Ya 'Dhamir muttashil Mutakallim Mabni pada fathah dalam mempertimbangkan Jar menjadi Mudhof Ilaihi.
3. Isim Mutsanna / Tatsniyah berikut Mulhaq-mulhaqnya.
Hukumnya adalah wajib sukun pada akhir kalimat. Ya 'Mutakallim wajib diharkati fathah. Nun dibuang karena Idhofah. Huruf Alif ditetapkan / Salim ketika Rofa, dan diidghomkan ketika Nashob atau Jar seperti pada Isim Manqush.
Contoh:
لن أجازى إلا بما قدمت يداي
LAN UJAZAA ILLAA bimaa QODDAMAT YADAAYA = aku tidak akan mendapat balasan kecuali dengan apa yang telah diperbuat oleh kedua tanganku .
لا أعتمد في الرزق بعد الله إلا على يدي
LAA A'TAMIDU FIR-RIZQI BA'DALLAAHI ILLAA 'ALAA YADAYYA = aku tidak akan menguasai suatu rizki (harta) setelah Allah. kecuali hasil perbuatan kedua tanganku .
I'robnya lafazh YADAAYA: "YADAA" = File marfu ', tanda rofa'nya Alif. "YA" = Mudhaf Ilaih Mabni fathah di dalam mempertimbangkan Jar. Asalnya adalah "YADAAANI liy". NUN dan LAM dibuang karena Idhofah. Untuk contoh kedua YADAYYA: Ya 'akhir kalimat diidghomakan pada Ya' Mutakallim.
Contoh di dalam Ayat Al-Qur'an:
ما منعك أن تسجد لما خلقت بيدي
MAA MANA'AKA AN TASJUDA LIMAA KHOLAQTU BI YADAYYA = apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. (QS. Shood: 75)
I'rob pada lafaz YADAYYA: "YADAY" = Isim Mutsanna Majrur tanda jarnya Ya ', dan diidghomkan pada Ya' kedua yakni pada Ya 'Mutakallim yang menjadi Mudhaf Ilaih.
4. Jama 'Mudzakkaar Salim dan Mulhaq-mulhaqnya
Hukumnya adalah wajib sukun pada akhir kalimat. Ya 'Mutakallim wajib diharkati fathah.
Dalam keadaa Rofa Wawu diganti Ya 'dan di-idghomkan pada Ya' Mutakallim. Kemudian harkat dhommah diganti Kasroh untuk menyesuaikan pada Ya 'Mutakallim (lil wajar). Untuk kondisi Nashob dan Jar, Ya 'diidghamkan pada Ya' Mutakallim. contoh:
أنتم مشاركي في الدعوة إلى الله
ANTUM MUSYAARIKIYYA FID-DA'WATI ILALLAAH = kalian adalah teman-tamankudi dalam dakwah ilallaah.
I'lal lafazh MUSYAARIKIYYA: asalnya MUSYAARIKUUNA liy, Nun dan Lam dibuang karena idhafah. Maka menjadi MUSYAARIKUUYA. Kemudian Wawu diganti Ya dan di-idghomkan pada Ya 'Mutakallim. Kemudian harkat Dhummah diganti Kasroh maka menjadi MUSYAARIKIYYA.
Contoh dalam Ayat Al-Qur'an:
وما أنتم بمصرخي
WAMAA ANTUM BI MUSHRIKHIYYA = dan kamupun sekali-kali tidak dapatmenolongku (QS. Ibrohim: 22)
Jumhur Qiro'ah membaca lafazh MUSHRIKHIYYA dengan fathah pada Ya 'tasydid. karena asalnya Ya 'jamak yang sukun diidghomkan pada Ya' Mutakallim yang fathah, maka harkat fathah ditetapkan. Sedangkan Qiro'ah Hamzah (sebagian dari Qiro'ah sab'ah) membaca kasrah pada Ya tasydid menjadi MUSHRIHIYYI demikian termasuk dari salah satu lugot bangsa Arab, dan saat sebelum wawu berharkat fathah seperti contoh MUSHTHOFAUNA, maka harkat fathah tentu ditetapkan menjadi MUSHTHOFAYYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar