-->


"Kami tidak lebih hanyalah para penuntut ilmu yang fakir dan hina. Berjalan Keluar masuk melewati jalan-jalan di belantara mazhab. Di sini berhati-hatilah, siapa saja bisa tersesat dan berputar-putar dalam kesia-siaan. Banyak papan nama, baik yang baru dipasang atau yang sudah lama ada. Memilih jalan ini begitu mudah dan bahkan membanggakan bagi siapa saja yang tidak teliti. Akhirnya yang kami pilih adalah jalan dengan 'papan nama' yang sudah ada sejak lama. Inilah jalan kami, jalan Ahlus Sunnah Waljama'ah, jalan konservative, jalannya para pendahulu yang telah merintis dan menempuh jalan estafet dari Rosulullah SAW. Adapun jalan dengan papan nama yang baru dipasang kami ucapkan selamat tinggal. Biarkan kami memilih jalan ini, jalan tradisi Islam turun temurun yang sambung menyambung sanad: murid dari guru, dari guru, dari guru.... dari Salafunas Sholih, dari tabi'ut tabi'in, dari tabi'in, dari sahabat, sumbernya langsung sampai ke Baginda Rosulullah SAW.
Inilah jalan kami.... Ahlussunnah Waljama'ah.


Cari Blog Ini

Sabtu, 05 Mei 2012

Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik?



Syaikh al-Albani pernah mengkritik salah satu tulisan Syaikh Yusuf Qardhawi yang terdapat dalam buku al-Halal wa al-Haram fi al-Islam yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik.


Syaikh al-Albani memang dikenal sebagai kritikus. Hampir semua karya-karya ulama dikritisinya. Biasanya, beliau memulai kritiknya dari sudut pandang ilmu hadits. Al-Albani memang dikenal sebagai kritikus hadits (muhaqqiq al-hadits). Ada beda antara kritikus hadits (muhaqqiq al-hadits) dengan muhaddits. Seorang muhaddits adalah al-hafizh, yaitu menghapal ribuan hadits lengkap dengan sanad (matarantai)-nya. Seorang kritikus hadits belum tentu muhaddits. Yang namanya kritikus hadits banyak sekali. Jadi, kritikus hadits bukan hanya al-Albani, yang selama ini dikira sebagian orang.


Dalam buku Ghayah al-Maram, yang mengkritik pandangan al-Qardhawi, Syaikh al-Albani berkata, 


‘Penulis kitab itu (maksudnya: al-Qardhawi) hanyalah mengulang-ulang pendapat dengan mengutip pandangan Ibn Hazm dan Ibn al-Arabi… padahal empat imam mazhab sepakat akan keharaman nyanyian dan musik. Sunnah yang shahih juga menguatkan akan keharamannya. Oleh karena itu, tidak pantas seorang alim yang mulia (maksudnya: al-Qardhawi) melakukan yang sebaliknya’.


Begitu kritik al-Albani. Anehnya, al-Albani mengutip pandangan imam mazhab, padahal ia adalah orang yang mempropagandakan anti-mazhab. Lebih aneh lagi ketika ia mengatakan bahwa imam mazhab sepakat akan keharaman nyanyian dan musik, padahal tidaklah demikian. Dan yang paling aneh lagi adalah, beliau melarang orang bertaklid kepada imam mazhab, namun ia membiarkan orang lain bertaklid kepadanya.


Syaikh Yusuf Qardhawi menanggapi kritik al-Albani dengan kepala dingin dan kesantunan. Kedalaman ilmunya dan kerendahhatiannya mengharuskan ia bersikap seperti itu. Beliau tidak menanggapinya dengan hanya sekedar membuat pernyataan singkat, namun ia membuat tanggapan secara ilmiah, yaitu dengan menulis buku Fiqh al-Ghina’ wa al-Musiqi ala Dhaw‘ al-Quran wa al-Sunnah (Hukum Nyanyian dan Musik menurut Persfektif al-Quran dan as-Sunnah). Buku setebal 255 halaman itu dilengkapi dengan pandangan para sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in, dan imam mazhab terhadap nyanyian dan musik. Pada bagian penutup buku, al-Qardhawi menuliskan daftar karya-karya ulama tentang nyanyian dan musik, mulai dari ulama terdahulu sampai ulama masa kini. Karya al-Qardhawi itu diterbitkan oleh penerbit Maktabah Wahbah di Kairo, Mesir.


Dalam buku itu, terlihat sekali kedalaman ilmu Syaikh Qardhawi dan kedangkalan kritik al-Albani. Syaikh Qardhawi berhasil memetakan bagaimana kedudukan nyanyian dan musik. Begitulah sikap orang-orang yang berilmu.


Buku al-Qardhawi terlalu tebal untuk dituliskan di sini. Saya akan tuliskan pandangan ulama lain yang sejalan dengan pandangan al-Qardhawi.


Syaikh Ali Jum’ah, mufti negara Mesir, pernah ditanya tentang hukum mendengarkan musik.


Beliau menjawab,


Musik adalah suara yang menghasilkan keindahan sekaligus keburukan. Nabi pernah bersabda, ‘Bacalah al-Quran dengan logat orang Arab, jangan baca al-Quran dengan logat orang yang bergelimang dosa (Hadits, riwayat at-Thabrani, al-Bayhaqi, dan al-Haytsami)


Sungguh, ada perbedaan yang besar antara musik yang menuntun kepada iman kepada Allah dan musik yang mengajak kepada kekejian. Bagaimanapun juga, yang namanya suara ya suara, jika baik ia menjadi baik, jika buruk ia menjadi buruk. Ini adalah pendapatnya Ibn Hazm dan Syaikh Abdul Ghani an-Nabilisi. 


Ibnu Sam’ani menulis kitab yang bernama as-Sima’ yang diterbitkan oleh Majlis Luhur Urusan Keislaman, yang merupakan buku yang bermanfaat yang sepatutnya dibaca. Di dalamnya ada banyak pandangan yang menyatakan tentang masalah ini. Namun, pandangan yang terbaik dan yang lebih sesuai adalah pandangan yang mengatakan bahwa: musik adalah suara yang jika ia baik maka menjadi baik, jika ia buruk maka menjadi buruk.


Jika nyanyian itu mengajak kepada kecintaan kepada Allah dan berisi pujian terhadap Rasulullah saw. dan dapat menambah keimananan, mengajak kepada cinta negara, mengajak kepada kemulian hidup, maka nyanyian hukumnya menjadi  HALAL. Jika sebaliknya, maka menjadi HARAM dan MAKRUH, bergantung pada kadar kerusakan yang ditimbulkannya.


Pandangan Syaikh Ali Jum’ah ini dapat dibaca dalam bukunya, al-Kalim at-Thayyib: Fatawa Ashriyyah (Ucapan yang Sejuk: Fatwa-fatwa Kontemporer), yang diterbitkan oleh penerbit Dar el-Salam, Kairo, Mesir.

Tidak ada komentar:

Translate