-->


"Kami tidak lebih hanyalah para penuntut ilmu yang fakir dan hina. Berjalan Keluar masuk melewati jalan-jalan di belantara mazhab. Di sini berhati-hatilah, siapa saja bisa tersesat dan berputar-putar dalam kesia-siaan. Banyak papan nama, baik yang baru dipasang atau yang sudah lama ada. Memilih jalan ini begitu mudah dan bahkan membanggakan bagi siapa saja yang tidak teliti. Akhirnya yang kami pilih adalah jalan dengan 'papan nama' yang sudah ada sejak lama. Inilah jalan kami, jalan Ahlus Sunnah Waljama'ah, jalan konservative, jalannya para pendahulu yang telah merintis dan menempuh jalan estafet dari Rosulullah SAW. Adapun jalan dengan papan nama yang baru dipasang kami ucapkan selamat tinggal. Biarkan kami memilih jalan ini, jalan tradisi Islam turun temurun yang sambung menyambung sanad: murid dari guru, dari guru, dari guru.... dari Salafunas Sholih, dari tabi'ut tabi'in, dari tabi'in, dari sahabat, sumbernya langsung sampai ke Baginda Rosulullah SAW.
Inilah jalan kami.... Ahlussunnah Waljama'ah.


Cari Blog Ini

Minggu, 29 April 2012

Bagaimana Cara Mengatasi Gejolak Cinta?

FATWA HABIB UMAR BIN HAFIDZ:
Bagaimana Cara Mengatasi Gejolak Cinta?


Bagaimana pendapat anda tentang seorang wanita yang mencintai seorang pria, sedang ia memendam rasa cintanya pada pria itu tanpa mampu mengutarakan perasaannya, karena dia tau bahwa pria itu memikirkan wanita lain dan memiliki hubungan dengan wanita tersebut, apa yang mesti dia lakukan?


ما تقولون في بنت وقع في قلبها محبة شخص وكتمت ذلك ولم تستطع التعبير عنه، وعلمت تفكيره في غيرها وارتباطه بسواها فما تستطيع البنت عمله ؟
تستطيع إن كان في دور التفكير ولم يتم له ارتباطٌ بخطبة ولا بعقدٍ بات، أن تبيح بما في صدرها بطريقة لطيفة لأحد ممن تثق به من أقاربها أو من معارف الرجل ليعلم أن هنا امرأة تحب الاتصال به على سنة الله تبارك وتعالى، وخصوصا إذا كان الدافع لذلك هو دين ذلك الرجل ومسلكه القويم ، فأما إن كان قد تمت الخطبة ، أو قد تم العقد فلا يجوز أن تتعرض لفسخ الخطبة أو لفسخ العقد فذلك مما هو محرم في الشريعة ولكن هي بين أمرين : الأمر الأحزم والأولى أن تصرف نفسها ونظرها عن ذلك الشخص وتعلم أن طرو أمثال تلك الخواطر والالتفاتات كثيرا ما يأتي عبر النفس والهوى مؤقتًا لا رسوخ له ولا ثبات ولا غاية ترجع إليها وتعتمد عليها .


والثاني إذا كان تغلَّب ذلك عليها أو كان لأجل دافع الدين فلا يجوز لها أن تتعرض لفسخ خطبةٍ من أخرى ولا عقدٍ ولكن تستعد لأن تكون الثانية، فإن قبل ذلك فيجوز حينئذ ذلك التلميح بالطريقة اللطيفة عبر من تثق به من أقاربها، أو من معارفه ليصل إلى ذهن ذلك الرجل أن هنا امرأة ترغب فيه إن رغب ، هذا كل ما تستطيع أن تفعله .. وفي كل تلك الأحوال ينبغي أن تقدم الاستخارة لله تبارك وتعالى وتفويض الأمر إليه وأن تقطع وتجزم أن ما اختاره الحق تعالى فهو الخير وأنه ( عسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم والله يعلم وأنتم لا تعلمون ) فلتكن واثقة بالله ومفوِّضة الأمر إلى الله تبارك وتعالى ، ولا تتجاوز حدود الشريعة في ترتيب الوصول إلى تنفيذ ما جاش في صدرها من رغبة ، والله يتولى هداها .

(Disadur dari kumpulan fatwa habib umar bin hafidz di websitenya : http://www.alhabibomar.com/Fatwa.aspx?SectionID=5&RefID=101)


Pertanyaan:


Bagaimana pendapat anda tentang seorang wanita yang mencintai seorang pria, sedang ia memendam rasa cintanya pada pria itu tanpa mampu mengutarakan perasaannya, karena dia tau bahwa pria itu memikirkan wanita lain dan memiliki hubungan dengan wanita tersebut, apa yang mesti dia lakukan?


Jawaban:


Jika hubungannya masih sebatas perasaan cinta dan belum terjadi hubungan lamaran atau akad nikah, maka si wanita tersebut boleh mengutarakan perasaan hatinya dengan cara yang halus melalui seseorang yang dapat dipercaya dari kerabat atau kenalan laki-laki tersebut agar dia tahu bahwa di sini ada seorang wanita yangn ingin menjalin hubungan dengannya atas dasar sunatullah subhanahu wa ta’ala, terlebih lagi jika yang menjadi faktor pendorongnya adalah agama laki-laki itu dan akhlaqnya yang mulia. Adapun jika telah terjadi lamaran atau akad nikah dengan wanita lain, maka wanita ini tidak boleh membatalkan lamarannya atau merusak pernikahannya karena hal itu diharamkan dalam syari’at islam.


Tapi ia boleh melakukan satu dari dua perkara :


Pertama, (dan yang paling bagus), adalah ia palingkan dirinya dan perasaannya dari laki-laki tersebut, karena ketahuilah bahwa datangnya perasaan seperti ini sering kali berasal dari hawa nafsu sesaat, tidak tetap selalu berubah-ubah dan tidak ada tujuan akhirnya yang bisa dijadikan sandaran dan tumpuan.


Kedua, jika perasaannya itu telah benar2 menguasai dirinya atau perasaan itu didorong oleh faktor agama, maka walau bagaimanapun wanita ini tidak boleh membatalkan lamaran orang lain atau merusak pernikahannya akan tetapi ia harus siap untuk menjadi istri yang kedua, jika ia menerimanya maka wanita ini boleh memberikan isyarat kepada laki-laki tersebut dengan perantara orang yang bisa dipercaya dari kerabatnya atau dari orang yang mengenal laki-laki itu, agar ia tahu bahwa disini ada seorang wanita yang menginginkannya jika ia berkenan, hanya ini yang dapat wanita ini lakukan. Selain itu semua, sebaiknya wanita ini beristikharah dahulu dan menyerahkan segala perkaranya kepada Allah dan yakinlah bahwa segala yang dipilih oleh Allah itulah yang terbaik untuknya.


Allah berfirman:


كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ


“……. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui apa-apa yang tidak kamu ketahui. (Surat Al-Baqarah ayat 216)


Hendaknya ia yakin kepada Allah dan menyerahkan semua perkara kepada-Nya. Janganlah melewati batas syari’at dengan menyusun rencana yang tidak baik untuk mendapatkan keinginan yang bergejolak dalam hatinya. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada wanita ini. Di Publikasikan Oleh : MT. Miftahul Khoir

Tidak ada komentar:

Translate