-->


"Kami tidak lebih hanyalah para penuntut ilmu yang fakir dan hina. Berjalan Keluar masuk melewati jalan-jalan di belantara mazhab. Di sini berhati-hatilah, siapa saja bisa tersesat dan berputar-putar dalam kesia-siaan. Banyak papan nama, baik yang baru dipasang atau yang sudah lama ada. Memilih jalan ini begitu mudah dan bahkan membanggakan bagi siapa saja yang tidak teliti. Akhirnya yang kami pilih adalah jalan dengan 'papan nama' yang sudah ada sejak lama. Inilah jalan kami, jalan Ahlus Sunnah Waljama'ah, jalan konservative, jalannya para pendahulu yang telah merintis dan menempuh jalan estafet dari Rosulullah SAW. Adapun jalan dengan papan nama yang baru dipasang kami ucapkan selamat tinggal. Biarkan kami memilih jalan ini, jalan tradisi Islam turun temurun yang sambung menyambung sanad: murid dari guru, dari guru, dari guru.... dari Salafunas Sholih, dari tabi'ut tabi'in, dari tabi'in, dari sahabat, sumbernya langsung sampai ke Baginda Rosulullah SAW.
Inilah jalan kami.... Ahlussunnah Waljama'ah.


Cari Blog Ini

Sabtu, 28 April 2012

Hukum Ruqyah dan Jampi-jampi


Tanya Jawab Seputar Aqidah Bersama Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith
Apa hukum ruqyah untuk orang-orang yang sakit?
Ulama sepakat, dibolehkan melakukan ruqyah jika terhimpun tiga Persyaratan: yaitu: dilakukan dengan kalam Allah atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya, diucapkan dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dipahami maknanya oleh orang lain, dan meyakini bahwa ruqyah tidak memiliki pengaruh dengan sendirinya, tapi dengan ketetapan Allah SWT.
Apa dalil yang memungkinkannya?
Dalil yang memungkinkan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Auf bin Malik, ia mengatakan, "Dulu pada masa Jahiliyah kami melakukan ruqyah. Kemudian kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, Bagaimana menurut Tuan ihwal hal itu?'
Beliau bersabda, "Ajukan ruqyah kalian kepadaku. Tidak masalah dengan ruqyah jika tidak mengandung syirik '. "(Disampaikan oleh Muslim: 2200 dan oleh yang lainnya).
Ruqyah seperti apa yang dilarang?
Ruqyah yang dilarang adalah yang tidak dapat dipahami maknanya atau yang tidak menggunakan bahasa Arab, Karena dimungkinkan mengandung sihir atau syirik.
Adapun ruqyah dengan kalam Allah, dzikir kepada-Nya, dan dengan nama-nama-Nya, itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Sama sekali Allah tidak me nurunkan kesembuhan dari langit yang lebih bermanfaat dari Al-Quran.
Sesungguhnya Al-Qur'an adalah penyembuh penyakit dan pembasmi karat hati.Allah SWT berfirman, "Dan Kami turunkan dari Al-Quran (sesuatu) yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." Al-lsra '(17): 82.
Apa hukum menulis jampi-jampi dan menggantungkannya?
Dibolehkan menulis jampi-jampi dan azimat dan menggantungkannya pada manusia dan hewan jika tidak mengandung kata-kata yang tidak diketahui maknanya. Dalam riwayat disebutkan, Rasulullah SAW mengajari doa kepada para sahabat dari ketakutan, "Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka dan hukuman-Nya serta dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dan dari gangguan setan-setan dan kehadiran mereka." Abdullah bin Amr RA ​​mengajarkan doa ini kepada siapa yang sudah dewasa di antara anak-anaknya. Sedangkan untuk yang belum dewasa, dia menuliskan untuknya dan menggantungkan (tulisan itu) kepadanya (Disampaikan oleh Abu Dawud: 3893 dan At-Tirmidzi: 3528)
Amr RA ​​mengajarkan doa ini kepada siapa yang sudah dewasa di antara anak-anaknya. Sedangkan untuk yang belum dewasa, dia menuliskan untuknya dan menggantungkan (tulisan itu) kepadanyanya (Disampaikan oleh Abu Dawud: 3893 dan At-Tirmidzi: 3528).
Dari Yunus bin Hibban, dia mengatakan, "Aku bertanya kepada Ja'far bin Muhammad bin Ali RA tentang penangguhan tulisan doa perlindungan.
la menjawab, "Jika dari Kitabullah atau kalam Nabiyullah, gantungkanlah dan mohonlah kesembuhan dengannya '." (Ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalamZadul Ma'ad. 1/26 dalam bahasan tentang pengobatan dengan Al-Quran dan kekhususan-kekhususannya).
Ibnu Qayyim juga menyebutkan, Imam Ahmad ditanya tentang jampi-jampi yang digantungkan setelah turun musibah.
Imam Ahmad menjawab, "Aku harap tidak masalah dengannya."
Anaknya, Abdullah, mengatakan, "Aku melihat ayahku menulis doa perlindungan untuk orang yang mengalami ketakutan dan untuk orang yang menderita sakit demam."
Dinukil dari sejumlah ulama salaf bahwasanya mereka menulis ayat-ayat dari Al-Quran untuk orang yang terkena gangguan sihir kemudian meminumkannya.Mujahid mengatakan, "Tidak masalah Al-Quran ditulis dan dibasuhkan dan disiramkan kepada orang yang sakit."
Disebutkan dari Ibnu Abbas, ia menyuruh agar dituliskan sesuatu yang bersumber dari Al-Quran pada seorang wanita yang mengalami kesulitan dalam melahirkan kemudian dicuci dan disiramkan. Ayyub mengatakan, "Aku melihat Abu Qilabah menulis suatu ayat dari Al-Quran kemudian membasuhnya dengan air dan mengguyurkannya kepada seorang yang menderita suatu penyakit."
Dalam bukunya, Majmu 'al-Fatawa, Ibnu Taimiyah mengatakan, "Mereka menukil dari Ibnu Abbas bahwasanya dia menulis ayat-ayat dari Al-Quran dan dzikir, lantas menyuruh agar disiramkan kepada orang yang menderita sakit. Ini berarti bahwa perbuatan tersebut mengandung keberkahan. Imam Ahmad menetapkan bahwa ini dibolehkan. " (Majmu'al-Fatawa: 12/599 dan Al-Fatawa al-Kubra: 5:74 masalah Apa yang Dilakukan pada Mushaf Al-Quran Kuno jika terobek).
Apa maksud hadits "Siapa yang menggantungkan jampi-jampi, dia telah berbuat syirik"?
(Disampaikan oleh Ahmad: 4/156 dan Harits bin Abi Usamah, sebagaimana dalam Bughyah al-Bahits: 2/600).
Ulama sepakat, yang dimaksud dengan jampi-jampi di sini adalah gelang atau kalung yang digantungkan pada manusia yang tidak menggunakan nama-nama Allah dan kalam-Nya. Kaum Jahiliyah meyakini bahwa jampi-jampi yang digantungkan itu dapat menolak berbagai rintangan. Sesungguhnya itu adalah syirik, karena yang mereka maksudkan adalah menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari sisi selain Allah SWT.
Adapun jampi-jampi yang menggunakan nama-nama Allah dan kalam-Nya untuk kebutuhan tabarruk dan permohonan syafa'at, dengan meyakini bahwa Allah SWT-lah yang menyembuhkan dan kesembuhan hanya terjadi dengan izin dan kehendak-Nya, ini tidak termasuk (pada maksud) dalam hadits tersebut.
Sumber: buku Seribu Satu Jawaban Masalah-Masalah Aqidah Islam, Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith
Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith

Tidak ada komentar:

Translate