-->


"Kami tidak lebih hanyalah para penuntut ilmu yang fakir dan hina. Berjalan Keluar masuk melewati jalan-jalan di belantara mazhab. Di sini berhati-hatilah, siapa saja bisa tersesat dan berputar-putar dalam kesia-siaan. Banyak papan nama, baik yang baru dipasang atau yang sudah lama ada. Memilih jalan ini begitu mudah dan bahkan membanggakan bagi siapa saja yang tidak teliti. Akhirnya yang kami pilih adalah jalan dengan 'papan nama' yang sudah ada sejak lama. Inilah jalan kami, jalan Ahlus Sunnah Waljama'ah, jalan konservative, jalannya para pendahulu yang telah merintis dan menempuh jalan estafet dari Rosulullah SAW. Adapun jalan dengan papan nama yang baru dipasang kami ucapkan selamat tinggal. Biarkan kami memilih jalan ini, jalan tradisi Islam turun temurun yang sambung menyambung sanad: murid dari guru, dari guru, dari guru.... dari Salafunas Sholih, dari tabi'ut tabi'in, dari tabi'in, dari sahabat, sumbernya langsung sampai ke Baginda Rosulullah SAW.
Inilah jalan kami.... Ahlussunnah Waljama'ah.


Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

MENGKHATAMKAN AL-QUR’AN UNTUK MAYIT


Sebagian masyarakat, terutama di pedesaan Mesir, biasa melakukan acara mengkhatamkan Alquran dan menghadiahkan pahalanya untuk mayit. Biasanya mereka melakukan acara ini tiga hari setelah hari kematian. Apa hukum perbuatan tersebut? Apakah pahala bacaan itu dapat sampai kepada mayit?

Jawaban Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad

Membaca Alquran merupakan salah satu ibadah terbaik yang dilakukan seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah syariat yang menerangkan perintah membaca Alquran ini dinyatakan dalam bentuk yang mutlak (tanpa batasan tertentu). Dan sebagaimana ditetapkan dalam ilmu Ushul Fikih, keumuman perintah menghendaki keumuman penerapannya, baik dari sisi tempat, waktu, ataupun keadaan, kecuali dalam beberapa hal yang dikecualikan oleh syariat atau memiliki batasan-batasan tertentu. Oleh karena itu, membaca Alquran untuk mayit, baik sebelum maupun sesudah wafatnya, di rumah maupun di masjid, di kuburannya atau di tempat lain, juga ketika prosesi penguburan atau setelahnya, adalah dibolehkan. Tidak ada larangan sama sekali dalam hal ini berdasarkan ijmak para ulama. Hanya saja, sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa membaca Alquran di atas kuburan adalah makruh. Namun, Syaikh ad-Dardir r.a. berkata, Para ulama Malikiyah belakangan berpendapat bahwa tidak apa-apa membaca Alquran dan zikir lalu menghadiahkan pahalanya untuk mayit. Mayit itu insyaallah akan mendapatkan pahalanya.
Sejumlah ulama dari berbagai mazhab telah menulis beberapa buku berkaitan dengan masalah ini. Di antaranya adalah Imam Abu Bakar al-Khallal (311 H) (salah seorang ulama Hambali) dalam Bab Membaca Alquran di atas Kubur dalam kitabnya al-Jami’. Al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid al-Maqdisi (juga salah seorang ulama Hambali) pun menulis sebuah kitab khusus mengenai masalah ini. Begitu juga, al-Hafizh Sayyid Abdullah bin Shiddiq al-Ghumari (1413 H) dalam kitabnya Tawdhih al-Bayan li Wushul Tsawab al-Quran, dan para ulama lainnya.


Di antara dalil yang menjelaskan kebolehan ini adalah:

1. Hadits Ma’qal bin Yasar r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda,



اقْرَءُوا (يس) عَلَى مَوْتَاكُمْ




Bacakanlah surat Yasin atas orang-orang yang meninggal diantara kalian. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).
Hadits ini mencakup pembacaan ketika dalam keadaan sakaratul maut dan setelahnya.


2. Ibnu Umar r.a., dia berkata, Rasulullah saw. bersabda,



إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ، وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ، وَليُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُـوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ




Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia, maka janganlah kalian menahannya. Segeralah membawanya ke kuburan. Dan hendaknya dibacakan surat al-Fatihah di bagian kepalanya dan akhir surat al-Baqarah di bagian kedua kakinya setelah di kubur. (HR. Thabrani dan Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).

Sanad hadits ini, sebagaimana dijelaskan oleh Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, adalah hasan. Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi: membaca awal surat al-Baqarah, sebagai ganti membaca surat al-Fatihah.

Begitu juga diriwayatkan secara shahih dari Ibnu Umar r.a. bahwa ia berwasiat jika ia dikuburkan agar dibacakan padanya awal dan akhir surat al-Baqarah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khallal, dishahihkan oleh Ibnu Qudamah dan dihasankan oleh Nawawi.


3. Hadits Anas r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,


مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ




Barang siapa yang masuk ke pekuburan dan membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan siksa atas mereka. Dan ia pun akan memperoleh banyak kebaikan sejumlah orang yang dikubur di sana. (HR. Abdul Aziz, murid al-Khallal, dan disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni).

Perbedaan pendapat dalam masalah ini tidaklah kuat. Yang kuat adalah pendapat ulama yang menganjurkan dan membolehkan membaca Alquran untuk mayit. Bahkan, sebagian ulama secara tegas berpendapat bahwa masalah ini masalah yang disepakati oleh semua ulama (ijmak). Salah satu ulama yang menyatakan hal itu adalah Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (salah seorang ulama Hambali) yang berkata, Ibadah apapun yang dikerjakan dan diberikan pahalanya kepada seorang mayit muslim maka pahala itu akan bermanfaat baginya insyaallah. Ia juga berkata, Sebagian ulama mengatakan bahwa jika dibacakan Alquran pada mayit, atau ia diberi hadiah pahala bacaannya, maka pahala itu adalah untuk orang yang membacanya, sedangkan orang yang meninggal bagaikan menghadiri pembacaan itu sehingga diharapkan mendapatkan rahmat dari Allah karenanya. Dalil kami adalah apa yang kami telah sebutkan dan bahwa masalah ini adalah masalah yang telah disepakati (ijmak) oleh kaum muslimin. Hal itu karena mereka pada setiap masa dan tempat selalu berkumpul dan membaca Alquran serta menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang meninggal di antara mereka, tanpa ada satu orang pun yang mengingkarinya.

Ijma' tentang hal ini juga dinukil oleh Syaikh al-Utsmani dalam kitabnya Rahmatul Ummah Fikhtilafil Aimmah. Beliau mengatakan, Para ulama berijmak bahwa istighfar, doa, sedekah, ibadah haji dan memerdekakan budak dapat bermanfaat bagi orang yang meninggal dan pahalanya akan sampai kepadanya. Dan membaca Alquran di atas kubur adalah hal yang dianjurkan.
Pendapat para ulama mengenai sampainya pahala bacaan kepada mayit berpegang pada kebolehan melakukan ibadah haji untuk mayit dan sampainya pahala haji itu kepadanya. Hal itu karena ibadah haji tercakup di dalamnya amalan shalat yang mencakup bacaan surat al-Fatihah dan ayat-ayat lainnya. Dan sesuatu yang sampai seluruhnya maka akan sampai pula sebagiannya. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat jumhur ulama, pahala bacaan Alquran akan sampai kepada mayit jika orang yang membacanya meniatkan hal itu.
Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa pahala itu akan sampai sebagaimana sampainya doa, yaitu jika seseorang berkata dalam doanya,


اللهم أوصل ثواب ما أقرؤه لفلان



“Ya Allah, berikanlah pahala seperti pahala apa yang saya baca kepada Fulan. “

Sehingga, ia bukan menghadiahkan amalan itu sendiri. Perbedaan ulama dalam masalah ini tidaklah berat dan tidak selayaknya terdapat perselisihan dalam masalah ini.

Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.

Di terbitkan Oleh : Majlis Ta'lim Miftahul Khoir Semanan-Kalideres-Jakarta-Indonesia

Tidak ada komentar:

Translate